Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019

File Catatan Guru- Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masingmasing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi
laporan keuanganya.
Bantuan Madrasah
Juknis Bantuan Ruang Belajar

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
  • Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai,sehingga berdampak pada  penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan

Silahkan baca selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019 di bawah ini:

atau

Demikian informasi terkait dengan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019.Dengan memahami Petunjuk Teknis tersebut diharapkan pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2019"

Post a Comment