Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019

File Catatan Guru-Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019
Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan pembangunan ruang untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan belajar mengajar pada pondok pesantren.

PEMBERI Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai,sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
Bagi Pondok Sentren yang belum memiliki ruang perpustakaan bisa mengajukannya lewat online dialamat Kementerian Agama Republik Indonesia atau membaca seluruh Juknis yang sudah kami siapkan di bawah ini.Juknis ini berisi tata cara pelaksanaan pendaftaran,pengelolaan,serta format-format pelaporan dan administrasi yang harus dibuat.Silahkan unduh Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019 di bawah ini.

atau

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren Tahun 2019"

Post a Comment