Juknis Penyaluran Dana PIP Madrasah Tahun 2020
Juknis Penyaluran Dana PIP Madrasah Tahun 2020
Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Kemenag Tahun 2020 mengatur tentang mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020.
Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah memuat persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.
Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada jenjang MI adalah Rp. 450.000, bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan bagi siswa MA adalah Rp. 1.000.000, dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu tahun anggaran.
Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dilakukan dengan cara Penetapan melalui 2 jalur yakni: 1. Melalui pemadanan data di Kemensos RI, 2. Melalui ajuan FUM (Form Usulan Madrasah).
Pengajuan melalui FUM dapat dilakukan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dilakukan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil).
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020
Selengkapnya terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download File [9.7 MB].
0 Response to "Juknis Penyaluran Dana PIP Madrasah Tahun 2020"
Post a Comment