Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
Saturday, November 23, 2019
informasi madrasah,
Juknis Beasiswa ADik,
Juknis KSM,
madrasah aliyah
Edit
Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
File Catatan Guru- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan.
Jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan penetapan alokasi anggaran BOS merupakan jenis data yang bersifat dinamis. Ketidaksesuaian data peserta didik ketika pengambilan data terakhir (cut-off) dengan data riil ketika anggaran BOS sudah ditetapkan dan siap untuk dicairkan mengakibatkan satker mengalami kelebihan/surplus anggaran atau sebaliknya mengalami kekurangan anggaran (pagu minus). Kondisi ini menyebabkan timbulnya potensi inefisiensi pelaksanaan anggaran serta tidak tercapainya tujuan program ini secara optimal. Untuk itu, perlu disusun surat edaran yang dijadilkan acuan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 |
Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah berfungsi sebagai instrumen untuk memenuhi tercapainya Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai bentuk penjaminan mutu pendidikan Madrasah.
Berikut ini kami bagikan juknis Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Operasiional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.Silahkan bapak/ibu guru dan Kepala Madrasah yang belum membaca bisa mengunduh filenya dalam bentuk pdf di bawah ini.
atau
Demikian informasi terbaru terkait dengan juknis Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Operasiional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan kepala Madrasah dan bapak/ibu guru sekalian.
0 Response to "Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020"
Post a Comment