Tata Cara dan Persyaratan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Tata Cara dan Persyaratan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

File Catatan Guru- Karena sesuatu hal seorang PNS pasti akan meminta untuk pindah tugas atau Mutasi.Sesuatu hal tersebut misalkan saja dengan alasan tempat mengajar jauh dari tempat tinggal atau tempat mengajar kurng kondusif.Selain itu juga mungkin karena faktor eksteren semisal karena ikut suami atau merawat orang tua yang sudah tua atau sakit.Maka PNS(guru) bisa mengajukan diri untuk usul mutasi jika sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan malam ini kami akan berbagi informasi terbaru tentang tata cara pengajuan mutasi sesuai dengan peraturan Badan kepegawain Negara(BKN) nomor 5 tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.Berikut ini kami sajikan beberapa istilah yang berkaitan dengan mutasi seorang ASN/PNS baik PNS Daerah,Provinsi maupun pusat.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Juknis Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan dari BKN 2019
Juknis Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan dari BKN 2019
Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat,1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi bagi PNS yaitu
  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau 
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Untuk prosedur dan tata cara pelaksanaan pengajuan mutasi PNS antar kabupaten dalam satu provinsi,mutasi PNS antar provinsi bisa membaca secara jelas silahkan unduh Juknis Pengajuan Mutasi PNS sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 terbaru di bawah ini

atau

Semoga dengan adanya Juknis Pengajuan Mutasi PNS Sesuai Aturan dari BKN 2019 bapak/ibu yang ingin mengajukan usulan mutasi bisa bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai sumber pendukung dan wawasan bagi bapak/ibu guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara dan Persyaratan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019"

Post a Comment