Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama 2019

Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS  di Lingkungan Kementerian Agama 2019

Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS  di Lingkungan Kementerian Agama 2019Tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada itung-itungannya. Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun, jelasnya seraya menambahkan naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.
Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS  di Lingkungan Kementerian Agama 2019
Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS  di Lingkungan Kementerian Agama 2019

Tunjangan kinerja ini, disebutkan Sadjan, melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. “Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya. Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri”, terangnya.


Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud  tidak diberikan kepada:
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhdntikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;dan
  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung mulai bulan Mei 2O18.Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Berikut ini nominal jumlah tunjangan kinerja PNS yang akan diterima sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 130 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama .nilai nominal yang akan diterima masing-masing PNS tiap bulan berbeda-beda sesuai dengan kinerja yang dilaksanakan.
  • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud  dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Rincian Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian Agama 2019"

Post a Comment