Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK  2018

A. Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK  2018.- Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

B. Tujuan
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi Utama SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.

E. Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama SMK sebanyak 45 Paket.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan Produksi Utama Peserta Didik SMK;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK Tahun 2018,bisa bapak/ibu guru unduh di bawah ini.
atau

Lihat juga : 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK 2018"

Post a Comment