Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018


Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018.- Pengertian Tunjangan Khusus adalah upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Non PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

Tunjangan khusus diberiakn kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA atau Madrasah di daerah khusus.Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undangundang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara 1ain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan latau pulau kecil terluar.

Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan ya.ng tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaral< tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak merniliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.

Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan daiam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam ha1 batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan
berada di kecamatan; dair
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018.- Daerah yang mengalami bencana alam aclalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana aiam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebaga.inya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.


Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Witayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru,
madrasah dan lokasi madrasah derLgan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.
  1. Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS 2018
  2. Lampiran Juknis Tujangan Guru RA/Madrasah 2018
  3. Rambu-Rambu penetapan Skoring Penetapan Prioritas
  4. Formulir Pendataan Tunjangan khusus Guru RA / Madrasah 2018
Silahkan Baca juga:

  1. Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
  2. Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
  3. Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
  4. Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
KISI-KISI UAMBN MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN ALQURAN HADIS-MA SEMUA PEMINATAN.docx.pdf 
  2. KISI-KISI UAMBN BHS ARAB -MA KEAGAMAAN.pdf
  3. KISI-KISI UAMBN ILMU KALAM-MA KEAGAMAAN.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN AKIDAH AKHLAK-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  5. KISI-KISI UAMBN AKHLAK-MA KEAGAMAAN.pdf 
  6. KISI-KISI UAMBN FIKIH-MA NON KEAGAMAAN.pdf
  7. KISI-KISI UAMBN BHS. ARAB-MA NON-KEAGAMAAN.docx.pdf
  8. KISI-KISI UAMBN SKI-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  9. KISI-KISI UAMBN SKI _MA KEAGAMAAN.pdf
            KISI-KISI UAMBN MADRASAH TSANAWIYAH(MTs) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN MTS-ALQURAN HADIS.pdf
  2. KISI-KISI UAMBN MTS-SKI.pdf
  3. KISI KISI UAMBN MTS- AKIDAH AKHLAK.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN MTs-BAHASA ARAB.pdf
  5. KISI-KISI UAMBN MTS- FIKIH.pdf
Demikian amteri serta Informasi seputar Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru madrasah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018"

Post a Comment