Contoh SK TIM BOS Reguler Terbaru Tahun 2020
Contoh SK TIM BOS Reguler Terbaru Tahun 2020
File Format Dokumen adalah sebuah berkas administrasi yang wajib, untuk pengelolaan dana BOS di dalam tingkat satuan pendidikan. SK ini merupakan pengganti dari SK TIM dalam nanajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perancangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS Tahun 2020.
Untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib membuat SK TIM BOS. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibuat di awal tahun dan berlaku sampai akhir tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).
Istilah “Tim BOS Reguler” ini pertama kali muncul dalam juknis BOS yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2019. Namun untuk saat ini, acuan pengelolaan dana BOS adalah menggunakan juknis terbaru yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam lampiran Permendikbud No. 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Lebih lengkapnya mengenai contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:
Download File:
Contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020.doc
Demikian contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2020 yang admin bagikan, mudah-mudahan bermanfaat.
0 Response to "Contoh SK TIM BOS Reguler Terbaru Tahun 2020 "
Post a Comment