Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.


Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor  B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020,maka bapak/ibu guru yang belum bisa mengikuti PPG tahun 2020 di mohon bersabar dan semoga bisa ikut kegiatan PPG tahun depan.

Hal ini berdasarkan pertimbangan dari segi kesehatan bapak/ibu guru Madrasah.Semoga wabah virus covid-19 segera sirna dan tatanan normal berlanjut sampai kondisi benar- benar normal kembali.

Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor  B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan.Semoga bisa dimaklumi oleh bapak/ibu guru yang mengajar di Madrasah.

Berikut ini preview Surat Edaran dari Kementerian Agama RI


Silahkan Unduh Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor  B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.



Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor  B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020.Semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment